• (0285) 391083 / 392838
  • dukcapilsikka@gmail.com

Bidang Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan

foto
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Pieter Liman Hege, A.Md


Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolan informasi administrasi kependudukan. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan program kerja bidang;
  • perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  • pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  • pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  • penyiapan koordinasi sistem informasi administrasi kependudukan;
  • penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan;
  • penyiapan dan pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  • penyiapan dan pelaksanan pembinaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  • penyiapan koordinasi pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  • penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  • penyiapan dan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan; 
  • penyiapan dan pelaksanan pembinaan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  • penyiapan koordinasi pelaksanaaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  • penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis
  • pelaksanaaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  • penyiapan dan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
  • penyiapan dan pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  • pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.