• (0285) 391083 / 392838
  • dukcapilsikka@gmail.com

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

foto
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Vinsensia Odung, SE


Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelayanan pendaftaran penduduk di Daerah.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan program kerja bidang;
  • penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  • perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
  • penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, dan kartu identitas anak;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, dan kartu identitas anak;
  • penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, dan kartu identitas anak;
  • pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, dan kartu identitas anak;
  • pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  • penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pindah datang penduduk;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pindah datang penduduk;
  • penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk;
  • pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk;
  • penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelaksanaaan pendataan penduduk;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaaan pendataan penduduk;
  • penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaaan pendataan penduduk;
  • pelaksanaaan pendataan penduduk;
  • pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.