• (0285) 391083 / 392838
  • dukcapilsikka@gmail.com

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

foto
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Florianus Wempi, S.Psi

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pelayanan pencatatan sipil. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas meyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan program kerja bidang;
  • penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kelahiran;
  • penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
  • pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
  • pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan kelahiran;
  • penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
  • penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan perkawinan dan perceraian;
  • pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
  • pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
  • penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
  • penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
  • pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
  • pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
  • pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.