Sekretariat
Sekretaris Dinas
Alphonsa A. K. da Silva, SE
Alphonsa A. K. da Silva, SE
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas mengoordinasikan pelaksanaan tugas, memberikan dukungan administratif dan ketatausahaan meliputi, urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, urusan umum dan kepegawaian serta urusan keuangan, kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan program, kegiatan dan anggaran;
- koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik daerah;
- koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
- koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan dan dokumentasi;
- koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga, hubungan kemasyarakatan dan kerja sama;
- koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi, laporan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan kinerja, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di lingkungan Dinas;
- koordinasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.