Tugas & Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
- penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- koordinasi antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di Daerah dalam penertiban pelayanan administrasi kependudukan;
- penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota;
- pengadaan blangko dokumen kependudukan selain blangko KTP-el, formulir dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan;
- pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain;
- pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
- penerimaan dan permintaan data kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri;
- fasilitasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan;
- penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan;
- sosialisasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan;
- komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- penyajian data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di Daerah dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis data kependudukan;
- pengawasan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan; pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- penyelenggaraan fungsi kesekretariatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.